Tata Cara Bikin Kartu Kuning Untuk Melamar Kerja

Kamarblogger.com. Kamu mau Bikin Kartu Kuning ataupun AK-I buat melamar pekerjaan? Ikuti langkah-langkah membuat kartu kuning berikut ini yang berguna untuk kalian yang ingin melamar pekerjaan. Kartu kuning mempunyai fungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Lembaga yang berhak meneluarkan kartu kuning ini bukan lain adalah Dinas Ketenagakerjaan di daerah kabupaten/ kota.

Banyak yang mengira bila kartu kuning cuma dipakai dikala mendaftar selaku pegawai Negara Sipil( PNS) saja, tetapi perlu kita ketahui bahwa banyak pula perusahaan swasta yang memberikan persyaratan buat para pelamar untuk melampirkan kartu kuning.

Di dalam kartu kuning ada data pelamar semacam nama, No Induk Kependudukan( NIK), informasi kelulusan, sampai sekolah ataupun universitas pelamar.

Kartu kuning ataupun AK-I hanya dapat di keluarkan sesuai dengan data di kartu tanda penduduk pemohon. Maksudnya bila di alamat di KTP Kamu di Kota jakarta, Kamu tidak dapat membuat kartu kuning di Kota denpasar walaupun domisili waktu membuat AK-I, Kamu berada di Kota denpasar. kamu harus kembali ke kota asal yang sesuai dengan data di KTP untuk mengurusnya.

Membuat kartu kuning tidak di pungut biaya alias gratis, jadi silahkan protes jika ada oknum yang meminta biaya pembuatan kartu kuning. mengenai hal tersebut telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Bila Kamu Menemui petugas yang meminta biaya, diharapkan segera memberi tahu kepada pihak berwajib. Bersumber dari Instagram@indonesiabaik. id, berikut ini 2 metode membuat kartu kuning yang dapat Kamu gunakan.

Cara Bikin Kartu Kuning

Tata Cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan.

Saat sebelum tiba ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah Kamu, siapkan dokumen- dokumen berikut:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
  • Fotokopi KTP ataupun SIM
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja untuk yang mempunyai
  • Fotokopi surat pengalaman kerja bagi yang mempunyai
  • Pas Photo 3×4 dengan background merah sebanyak 2 lembar
Terpopuler:  Mengatasi Mata Lelah di Depan Komputer

Sehabis seluruh dokumen diatas disiapkan, Kamu dapat tiba ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat yang sesuai dengan KTP Kamu. Berikut ini langkah- langkahnya:

  • Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat
  • Cari tempat ataupun bagian pembuatan kartu kuning ataupun AK- I
  • Serahkan dokumen persyaratan yang dimohon
  • Tunggulah proses pencetakan kartu
  • Sehabis kartu dicetak, Kamu dapat melegalisasi kartu kuning

Metode membuat kartu kuning secara online

1. Kunjungi halaman http://karirhub.kemnaker.go.id.

2. Masukkan informasi diri antara lain: No KTP No ponsel Alamat email beserta password yang telah terdaftar pada layanan Sisnaker.

3. Klik” Masuk Sekarang”.

4. Pilih” Daftar Sebagai Pencari Kerja”.

5. Kamu akan diarahkan kehalaman beranda layanan karirhub.

6. Terdapat bermacam lowongan pekerjaan yang ada di layanan tersebut.

7. Bila Kamu hendak mencetak kartu AK- I, Kamu dapat tiba langsung ke Disnaker Kabupaten/ Kota.

Tiap daerah mempunyai syarat serta prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. jadi alangkah baiknya kalian membacanya terlebih dahulu semua persyartan di kota kalian masing-masing. untuk menghindari agar tidak bolak balik ketika mengurus kartu kuning karena persyaratan yang kurang. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning buat daerah Depok, Jawa Barat yang dikumpulkan dari halaman bkol.depok.go.id.

1. Klik menu registrasi, seleksi pencaker Isikan form secara lengkap serta benar, sehabis berakhir klik simpan

2. Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Lt. 1 Komp. Balaikota Depok dengan bawa dokumen selaku berikut:

  • Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 2 lembar.

3. Petugas hendak melaksanakan validasi antara dokumen dengan informasi yang masuk ke dalam sistem. Sehabis tervalidasi maka kartu AK-I ataupun kartu kuning tersebut akan dicetak.

Terpopuler:  Rekomendasi Saham Yang Aman Untuk Jangka Panjang 2022

Diatas adalah tata cara bikin kartu kuning yang berguna sebagai persyaratan untuk mencari pekerjaan. ada dua cara yang dapat kalian lakukan. yaitu dengan cara mengurus secara online ataupun mengurus langsung ke Disnaker kabupaten/kota kamu berdomisili ( sesuai kartu tanda penduduk ). hal-hal yang perlu kamu perhatikan adalah lengkapi semua dokumen persyaratan mem bikin kartu kuning. dan kita tekankan sekali lagi bahwa, persyaratan tiap kota berbeda. jadi sangat perlu untuk bertanya ke petugas yang berwenang terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja yang perlu di persiapkan ketika bikin kartu kuning.

Originally posted 2022-02-13 23:42:37.

About kamarblogger